PEDOMANRAKYAT, GOWA – Unit Reserse Kriminal Polsek Barombong meringkus seorang pria berinisial R (40) yang diduga mengedarkan minuman keras tradisional berjenis ballo’ di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Sulsel.
R ditangkap pada Minggu siang, 11 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas distribusi miras di wilayah Bilaji.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sulsel dan Surat Perintah Kapolres Gowa terkait pelaksanaan Operasi Pekat yang berlangsung sejak awal Mei.
Kepala Unit Reskrim Polsek Barombong, IPDA Arman, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan, timnya segera bergerak setelah mendapat laporan. Di lokasi, mereka mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor membawa karung mencurigakan.
“Saat kami hentikan dan periksa, ditemukan satu karung berisi sekitar 30 liter ballo. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arman saat dikonfirmasi, Senin, 12 Mei 2025.
Dalam interogasi awal, R mengakui dirinya menjual ballo secara eceran untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia pun tidak menyangka aksinya yang sudah berlangsung beberapa waktu terakhir itu akhirnya terendus polisi.