PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Perjalanan panjang kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Makassar akhirnya menunjukkan titik terang. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar resmi menaikkan status hukum terlapor berinisial AL menjadi tersangka.
AL yang merupakan paman dari korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, kini telah resmi ditahan oleh penyidik setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan korban dan saksi utama.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Makassar. Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur, I, SH, Senin (12/5/2025) menyatakan, keputusan penyidik merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polrestabes Makassar yang telah menindaklanjuti laporan secara profesional. Penetapan tersangka dan penahanan terduga pelaku menjadi harapan awal bagi korban dan keluarga untuk mendapatkan keadilan,” ujar Gaffur.
Turut menyampaikan hal serupa, Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi Makassar, St. Fatimah, SH yang menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban, terutama karena usianya yang masih sangat belia.
Fatimah menjelaskan, kasus ini tidak hanya menyangkut tindak pidana, tapi juga aspek psikologis yang memengaruhi masa depan korban. Untuk itu, PBH Peradi mengambil sejumlah langkah konkret guna mendukung pemulihan korban dan memastikan proses hukum berjalan optimal.
Langkah pertama yang telah dilakukan PBH Peradi adalah menyusun dan mengirimkan surat resmi ke Komnas Perempuan. Tujuannya agar perkara ini dicatat sebagai bagian dari kasus yang mendapat pengawasan nasional serta masuk dalam data kekerasan seksual anak.
Langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan jaringan Sahabat Saksi dan Korban Sulawesi Selatan. Tujuannya agar bisa segera diajukan permohonan perlindungan kepada LPSK RI untuk korban dan ibunya selaku pelapor utama.
Fatimah menyebut bahwa pendampingan psikologis sangat penting, karena anak korban mengalami tekanan berat pasca kejadian. Saat ini, tim psikolog yang ditugaskan telah melakukan konseling, dan pihak PBH berharap proses pemulihan berjalan secara berkelanjutan.
“Kami ingin proses hukum berjalan beriringan dengan pemulihan kondisi mental korban. Anak usia 6 tahun yang mengalami trauma seksual berpotensi mengalami luka jangka panjang jika tidak ditangani dengan tepat,” tegas Fatimah.
Selain itu, PBH juga melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Makassar agar dukungan pemulihan bisa mencakup aspek psikososial dan perlindungan lainnya, termasuk akses terhadap fasilitas rehabilitasi anak.