PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan kembali memberlakukan skema Work From Anywhere (WFA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non-ASN di lingkungannya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/2453/DISDIK yang mulai berlaku untuk periode Mei hingga Juni 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin mengatakan, setiap pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, diwajibkan membuat laporan kegiatan selama menjalani WFA. Laporan tersebut harus disampaikan kepada pimpinan masing-masing, lengkap dengan bukti pendukung.
“Pegawai harus menyusun laporan kegiatan selama WFA dan melaporkannya kepada atasan langsung. Laporan itu juga harus dilampiri bukti dukung,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Mei 2025.
Menurut Iqbal, pelaksanaan WFA akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitas program ini sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran.