PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR. Pemerintah Kota Makassar kini gencar menerapkan Perwali No. 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir di 5 ruas jalan protokol di kota Makassar. Jalan-jalan tersebut adalah Jalan A.P. Pettarani, Jalan Achmad Yani, Jalan Dr. Ratulangi, Jalan Sultan Alaudin, dan Jalan Urip Sumiharjo.
Pemkot Makassar melalui Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya telah melakukan sosialisasi tentang larangan parkir di jalan-jalan tersebut. Selain itu, Perusda Parkir juga telah melakukan penindakan berupa menggembok ban dan akan melakukan tilang terhadap pelanggar.
Dalam pelaksanaan penindakan, Perusda Parkir Makassar Raya didampingi oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Denpom. Ini menunjukkan komitmen pemerintah kota Makassar untuk menegakkan aturan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas.
Dengan penerapan Perwali No. 64 Tahun 2011, pemerintah kota Makassar berharap dapat meningkatkan ketertiban kota dan mengurangi kemacetan lalu lintas. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut.
Penerapan larangan parkir di jalan-jalan protokol merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas hidup warga Makassar. Dengan demikian, kota Makassar dapat menjadi lebih nyaman dan tertib.
Perlu Pertimbangan Matang ji