PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar kuliah umum bertema pemberantasan korupsi di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jumat, 16 Mei 2025.
Dalam forum yang berlangsung di Fakultas Hukum kampus tersebut, Kejati Sulsel menekankan pentingnya nilai budaya lokal, khususnya Siri’, sebagai instrumen moral untuk mencegah korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, yang tampil sebagai narasumber utama, menyampaikan materi bertajuk Budaya Siri’ Solusi Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan, Siri’ merupakan falsafah hidup masyarakat Bugis-Makassar yang berakar pada rasa malu dan harga diri yang dapat menjadi benteng etik dalam mencegah perilaku menyimpang, termasuk tindak pidana korupsi.
“Kalau seseorang sudah tersandung korupsi, bukan hanya menghadapi sanksi pidana, tapi juga sanksi sosial yang tidak ringan. Ini akan mencoreng nama pribadi, keluarga, bahkan institusi tempatnya bekerja,” ujar Soetarmi di hadapan puluhan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unismuh Makassar.
Soetarmi juga memaparkan sejumlah pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menekankan, kejahatan korupsi tergolong kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya melibatkan tiga lembaga penegak hukum, yaitu, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya oleh aparat hukum. Mahasiswa dan akademisi juga punya peran besar, baik dalam sosialisasi maupun pengawasan,” katanya.