Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Universitas Muslim Indonesia Perkuat Sinergi Kembangkan Kekayaan Intelektual

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerjasama dengan Universitas Muslim Indonesia (UMI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk mendorong perkembangan Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Selatan.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam sambutannya menyampaikan optimisme terhadap potensi Indonesia di bidang Kekayaan Intelektual. Mengutip Global Innovation Index (GII) 2023 yang dirilis oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Indonesia saat ini menempati urutan 61 dari 132 negara.

“Perguruan tinggi memiliki peran krusial sebagai pilar inovasi Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan daya saing bangsa,” ungkap Andi Basmal

Kerjasama ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan untuk mendukung kemajuan penelitian dan inovasi di daerah. Fokus utama kerjasama meliputi peningkatan jumlah pendaftaran KI, khususnya hak cipta, desain industri, dan paten dari kalangan akademisi.

Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Sulawesi Selatan telah mencatatkan 1.881 hak cipta, dengan 577 di antaranya berasal dari perguruan tinggi dan 31 spesifik dari UMI. Sementara untuk desain industri, tercatat 7 pendaftaran dari Sulawesi Selatan dengan 3 di antaranya dari perguruan tinggi, namun belum ada dari UMI. Adapun untuk paten, terdapat 34 pendaftaran dari Sulawesi Selatan, 14 di antaranya dari perguruan tinggi, dan 1 dari UMI.

Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian menjalin kerjasama dengan 18 Pemerintah Daerah, 13 perguruan tinggi, dan 4 Instansi Pemerintah dalam rangka pelayanan, pemantauan, dan pengawasan Kekayaan Intelektual.

Momentum kerjasama ini juga bertepatan dengan penetapan tahun 2025 sebagai tahun tematik hak cipta dan desain industri oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”.

Baca juga :  Sejumlah Barang Bukti Perkara Tipidum Dimusnahkan di Kantor Kejari Jembrana

Perlu diketahui, Pemerintah juga telah memperbarui regulasi paten melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pembaruan ini bertujuan tidak hanya melindungi invensi, tetapi juga mendorong hilirisasi riset dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolres Soppeng Panen Jagung Di Lilirilau

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S.IK M,IK melakukan panen jagung berkelanjutan di lahan produktif Polsek Lilirilau...

BGN Kucur Soppeng Rp277,2 Milyar Untuk PMBG 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengucurkan Rp277.200.000.000 untuk Program Makan Bergizi Gratis (PMBG) yang akan dialirkan...

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno Dukung Penguatan Tata Kelola BMN Lewat Entry Meeting

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, menghadiri Entry Meeting Satuan Tugas Penatausahaan Pemanfaatan Barang Milik Negara...

Beras Food Station Cipinang Diperiksa di 5 Laboratorium Berbeda, Tidak Sesuai Standar Mutu dan Dijual di Atas HET

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menanggapi munculnya respons terkait temuan kualitas beras produksi PT Food Station Tjipinang Jaya, Kementerian Pertanian...