PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan keterlibatan dalam produksi uang palsu, Anhar Salahuddin Sampetoding, menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (21/05/2025).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Gowa, Anhar disebutkan telah menyiapkan bahan baku yang digunakan oleh terdakwa lain, Syahruna, untuk memproduksi upal alias uang palsu.
Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan menjadikannya turut bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.
Namun, Penasehat Hukum Anhar, Husain Rahim Saijje, langsung menyatakan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Ia menilai dakwaan yang diajukan JPU mengandung sejumlah kejanggalan, terutama dari aspek formil dan kronologis.
“Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” tegas Husain di hadapan majelis hakim. Ia menilai, proses hukum terhadap kliennya tidak dijalankan sesuai standar prosedur hukum acara pidana.
Menurut Husain, surat dakwaan yang diajukan JPU belum menggambarkan secara jelas keterlibatan kliennya, terutama dalam hal alur kejadian dan hubungan hukum antara Anhar dan para saksi.
Ia menegaskan, keberatan yang diajukan merupakan hak terdakwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
“Masih banyak hal yang perlu dikaji kembali. Kami belum masuk ke materi pokok perkara, namun dari sisi formalitas sudah kami lihat ada sejumlah prosedur yang patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Salah satu poin utama dalam eksepsi adalah soal proses penggeledahan yang dilakukan di rumah Anhar di Jalan Sunu, Makassar.