Ketika Advokat Dipolisikan, Imunitas Profesi dalam Sorotan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang advokat dilaporkan ke polisi. Beritanya tersebar luas di media, dan komentar publik pun mengalir deras.

Bukan semata perkara hukum biasa. Sebab sang terlapor bukan orang awam, ia adalah WNR, advokat aktif yang kerap tampil di ruang publik membela klien-kliennya.

WNR dilaporkan oleh seseorang berinisial AB ke Polrestabes Makassar. Alasannya, sejumlah pernyataan WNR di media dianggap menyerang kehormatan pribadi AB dan berpotensi mencemarkan nama baik. Polisi sudah menerima laporan itu dan kini tengah melakukan klarifikasi awal.

Kasus ini segera menyita perhatian. Bukan hanya karena melibatkan profesi advokat, tetapi juga karena memunculkan kembali perdebatan klasik dalam dunia hukum, yaitu, apakah hak imunitas advokat memang tanpa batas ?

“Imunitas tidak mutlak,” ujar Farid Mamma, advokat senior di Makassar, saat ditemui pedomanrakyat.co.id di salah satu kafe di bilangan Lombok, Sabtu siang, 24 Mei 2025.

“Perlindungan itu ada batasnya, profesionalisme dan itikad baik.” jelas Farid.

Farid, yang juga Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Sulsel, menjelaskan, dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), seorang advokat memang memiliki hak imunitas, perlindungan dari tuntutan hukum atas tindakan dalam menjalankan tugas. Namun perlindungan ini bersyarat.

Menurutnya, seorang advokat hanya dilindungi jika menyampaikan pendapat untuk kepentingan pembelaan klien dan sesuai dengan kode etik profesi.

Di luar itu, kata Farid, advokat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara etik maupun pidana.

“Pernyataan yang dimuat di media tidak boleh bersifat menyerang pribadi atau berisi janji kemenangan. Itu bisa menjadi pelanggaran etik. Apalagi kalau menjurus pada fitnah atau pencemaran nama baik,” katanya.

Bukan Benteng Mutlak

Pasal 311 KUHP disebut Farid bisa saja digunakan jika pernyataan seorang advokat terbukti sebagai tuduhan tidak berdasar yang mencemarkan nama baik orang lain.

Baca juga :  Masuk Kuota Tambahan, Sembilan CHJ Sinjai Siap Diberangkatkan

“Setiap orang berhak atas kehormatan. Advokat tidak kebal atas itu,” ujarnya tegas.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gugus 20 SD Kabupaten Sinjai Pertama Kali Gelar Pekan Olah Raga dan akan Dijadikan Agenda Tahunan

PEDOMAN RAKYAT, SINJAI.- Gugus 20 SD Kabupaten Sinjai yang ada di wilayah Kecamatan Sinjai Barat tergabung dalam 10...

FKPM Apresiasi Bedah Rumah HUT Bhayangkara Polrestabes Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Anggota Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Resor Kota Besar (Restabes) Makassar, mengapresiasi salah satu rangkaian...

RUU KUHAP Diuji di Kampus, Restorative Justice Disorot

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Sejumlah ahli hukum, akademisi, dan pejabat negara berkumpul di Auditorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN...

Peletakan Batu Pertama Proyek Rekonstruksi Jembatan Bila, Bupati Minta Prioritaskan Kualitasnya

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Bupati Pinrang, Irwan Hamid, menyampaikan apresiasinya atas perhatian Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana...