Amin Muis Nahkodai IPSI Takalar Periode 2025-2029

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR.-Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia) Kabupaten Takalar yang berlangsung di Aula Gedung Nahdlatul Ulama Kabupaten Takalar, Ahad (25/5/2025).

Dalam muskab tersebut menetapkan H.Muhammad Amin Muis menjadi Ketua umum IPSI Periode 2025-2029 setelah unggul suara dari dari Faizal DM. Dalam pemilihan diikuti 2 kandidat yakni Faizal DM 2 suara sementara Amin Muis 6 suara.

Musyawarah Kabupaten IPSI ini dihadiri 8 Perguruan Pencak Silat di Takalar selain itu juga dihadiri oleh IPSI Sulsel, IPSI Takalar KONI Takalar dan undangan lainnya

Ketua IPSI Takalar periode 2021-2025 Abdul Rahman Rauf dalam sambutannya mengharapkan pengurus IPSI yang baru untuk terus berupaya mengembangkan prestasi baik ditingkat regional maupun Nasional.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Antisipasi Berita Hoax, Humas Polres Soppeng Sambangi Kampus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Patroli Bersama, Wujud Nyata Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam semangat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 1408-09/Tamalate menggelar apel gabungan dan patroli bersama...

Cuaca Ekstrem di Wajo, Pohon Besar Tumbang di Depan Cafe Lumiere

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Hujan disertai angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Minggu (26/10/2025) sore...

Belum Setahun Digunakan, GOR Rp 5 Milyar di Wajo Sudah Bocor, Kualitas Proyek Dipertanyakan

PEDOMANRAKYAT, WAJO --  Kondisi Gedung Olahraga (GOR) bulutangkis di Kabupaten Wajo kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang baru selesai...

LSM Lintas Pemburu Keadilan Pertanyakan Surat Eksekusi Rumah Warga oleh Pengadilan Negeri Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Perwakilan LSM Lintas Pemburu Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum terbitnya...