Menanggapi lambannya penyidikan, AKP Firman menjelaskan bahwa berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa (P19) karena terdapat ketidaksesuaian keterangan saksi yang harus dilengkapi. “Ini bukan soal menunda, tapi memastikan prosedur berjalan dengan benar. Kalau berkas tidak lengkap, jaksa akan mempertanyakan kerja penyidik,” ungkapnya pada Selasa (27/5/2025).
Namun demikian, dengan status Hidayat sebagai tersangka yang belum ditahan dan terlapor utama yang belum dipanggil ulang, publik pantas mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara ini.
Pernyataan bahwa penyidikan akan dilakukan dengan “fokus dan hati-hati” terdengar normatif jika tidak disertai langkah konkret dan transparan. Masyarakat menuntut akuntabilitas, bukan sekadar janji tanpa progres yang jelas.
Sebagai institusi penegak hukum, Polda Sulsel memikul tanggung jawab tidak hanya kepada pelapor, tetapi juga kepada publik yang menaruh harapan pada tegaknya keadilan tanpa pandang bulu. Kasus ini harus menjadi cerminan bahwa hukum benar-benar berpihak pada pencari keadilan, bukan pada pihak yang memiliki kuasa.
Sebagai bentuk perjuangannya, Mulyadi menyatakan akan mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti dugaan ketidakberesan dalam proses penyidikan ini. (*Rz)