Pelanggan Jadi Korban Kwitansi Fiktif di PDAM Jeneponto, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pihak kuasa hukum menyebut perbuatan IR berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan. Jika terbukti terdapat kerugian negara, kasus ini bisa diperluas ke ranah tindak pidana korupsi.

Tak berhenti di situ, sorotan juga diarahkan pada manajemen PDAM dan Dewan Pengawas. Rusdin menilai keduanya gagal menjalankan fungsi pengawasan.

“Kalau ini bisa terjadi dalam waktu lama tanpa terdeteksi, ada yang salah secara sistemik,” ujarnya.

Desakan agar Pemerintah Kabupaten Jeneponto turun tangan kian menguat. Tim hukum dari pelapor meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan internal PDAM dan evaluasi terhadap pejabat yang terindikasi membiarkan praktik ini terjadi.

Rusdin bahkan membuka kemungkinan mengajukan gugatan ‘class action’ mewakili pelanggan yang dirugikan.

Menurutnya, langkah hukum ini penting bukan hanya untuk keadilan individu, tapi juga demi menjaga integritas layanan publik.

“Ini bukan semata urusan uang. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Jangan sampai hukum hanya berlaku keras untuk yang lemah, tapi lembek untuk mereka yang punya jabatan,” ujarnya.

Kasus PDAM Jeneponto menjadi potret bagaimana celah pengawasan bisa berujung pada kerugian massal. Di tengah tuntutan atas pelayanan air bersih yang adil dan transparan, publik menanti penyelesaian hukum yang tuntas, bukan hanya menyasar pelaku teknis, tapi juga mereka yang seharusnya mencegah semua ini sejak awal, Rusdin Rasyid, S.H, kuasa hukum korban Agus Tunru menegaskan. (Nuryadin/Haidar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Alumni SMPN 1 Langnga Angkatan 1986 Gagas Reuni Akbar Lintas Generasi, Momentum Satukan Kembali Kebersamaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Di Sunachi, Anggota Arisan IKB PPSP IKIP UP Menjaga Silaturahmi Tetap Menyala

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Suasana Jumat sore, 19 Desember 2025, di Sunachi Restoran Hotel Claro Makassar terasa berbeda....

Siap Amankan Nataru, Polres Toraja Utara Turunkan Ratusan Personel

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Toraja Utara bersama Instansi Lintas...

Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin-2025, Siap Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. menegaskan kesiapan jajarannya mengamankan Perayaan...

Bupati Halut Piet Hein Babua Pantau Langsung Pelaksanaan Perawatan DSA di Catlab RSUD Tobelo

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Alat DSA yang berada di Catlab RSUD Tobelo sejak Agustus 2025, semakin memberikan kemudahan...