BKN Keluarkan Peraturan Permudah ASN Cantumkan Gelar yang Diperoleh, Plt Kepala BKD Kaltara : Sudah Berjalan Efektif di Wilayahnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Andi Amriampa juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kaltara.
Ketentuan mengenai kemudahan pencantuman gelar ASN ini secara resmi tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Layanan Pencantuman Gelar ASN, yang diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2025.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa diterbitkannya regulasi ini bertujuan untuk mendukung pengembangan karier ASN secara berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya layanan manajemen ASN yang lebih efisien dan akuntabel.

Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa saat ini setiap ASN dapat mengajukan permohonan pencantuman gelar melalui instansi tempat mereka bekerja masing-masing. Selanjutnya, usulan tersebut akan diajukan ke BKN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Ia menekankan bahwa proses pengajuan kini menjadi jauh lebih praktis dibandingkan sebelumnya.

Ditambahkannya, gelar yang diajukan untuk dicantumkan harus diperoleh secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN yang bersangkutan memiliki tanggung jawab penuh secara administratif, perdata, maupun pidana atas keabsahan ijazah yang mereka miliki.

Dalam implementasinya, kebijakan baru ini juga tetap mengacu pada sejumlah regulasi pendukung yang telah ada sebelumnya, antara lain Surat Edaran BKN Nomor 15 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pendidikan, Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 53 Tahun 2023, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) Nomor 02 Tahun 2022.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN akan semakin termotivasi untuk terus belajar dan mengembangkan kapasitas diri mereka. Pemerintah memiliki harapan besar bahwa peningkatan gelar ini tidak hanya menjadi sekadar perubahan administratif, tetapi juga dapat secara nyata memperkuat kapabilitas birokrasi menjadi lebih profesional, adaptif, dan memiliki integritas yang tinggi. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kejaksaan Negeri Enrekang Lakukan Pelimpahan Perkara Tahap II Atas Kasus Kekerasan Seksual

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tim Bidkum Polda Sulsel Sosialisasi Penegakan Hukum

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel dipimpin Kompol Dr Heriyanto AMK,S.H ,M.H M .ADM.KES melakukan sosialisasi...

Kajari Soppeng Lantik Tiga Pejabat Struktural

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng H Salahuddin SH MH melantik dan mengambil sumpah tiga pejabat struktural...

SDN Kompleks Sambung Jawa Mengenang Jasa Pahlawan melalui Karya Tulis Siswa

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - SDN Kompleks Sambung Jawa Makassar menunjukkan kreativitas dan semangat dalam mengenang jasa pahlawan dengan...

Gaji Belum Turun, Gubernur Janji Rapel Dua Bulan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjanjikan pembayaran rapelan gaji selama dua bulan kepada 6.624 Pegawai Pemerintah...