Berbekal laporan tersebut, Tim Elang bergerak cepat. Mereka melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, dan akhirnya berhasil meringkus Wawan.
Satu unit handphone OPPO A57 warna hijau tosca berhasil disita sebagai barang bukti. “Proses penyidikan akan segera dilakukan, termasuk gelar perkara,” kata Aipda Rudi.
“Jika unsur pidana terpenuhi, kami akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka,” tambahnya. Aipda Rudi menyebutkan bahwa Wawan terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Kolaka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta merespon cepat laporan masyarakat, khususnya yang viral di media sosial,” tutup Aipda Rudi.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan kriminal, betapapun cepatnya tersebar di media sosial, akan tetap diusut tuntas oleh pihak kepolisian. (Bara)