Ketegangan meningkat saat dua orang pengacara mencoba membakar keranda secara simbolik. Aksi tersebut langsung dihentikan secara paksa oleh aparat kepolisian yang berjaga. Dua pengacara tersebut diamankan di lokasi dan dibawa masuk ke Polrestabes untuk dimintai keterangan. Tak berselang lama, dua mahasiswa yang turut menyuarakan kritik melalui orasi dan poster juga diamankan.
Penangkapan ini memicu gelombang protes baru dari massa aksi. Video dan foto penangkapan menyebar luas di media sosial dan menimbulkan kecaman terhadap Polrestabes Makassar yang dinilai bertindak represif dan tidak proporsional dalam menangani aksi damai. (And)
Dalam pernyataannya, Koalisi Advokat Sulsel menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak kepolisian:
Mencabut Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM tertanggal 17 April 2025 yang dinilai cacat hukum.
Mencopot Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, serta penyidik yang terlibat dalam penanganan perkara ini.
Menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya.
Isu ini semakin sensitif karena objek sengketa, yakni AAS Building, diduga memiliki keterkaitan dengan aktor-aktor berkepentingan. Munculnya laporan terhadap advokat yang membela hak ahli waris menguatkan dugaan adanya intervensi kekuasaan serta konflik kepentingan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Koalisi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan imunitas profesi advokat benar-benar dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum. (And)