Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltara tahun 2024.
Meskipun demikian, DPRD Kaltara juga memberikan perhatian yang serius terhadap sejumlah catatan atau rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI terhadap LKPD Kaltara tahun 2024. Dalam konteks ini, DPRD berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dapat segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menyampaikan bahwa pihaknya baru akan mengadakan rapat untuk mempelajari secara mendalam isi dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI atas LKPD Kaltara tahun 2024. Hal ini disampaikannya setelah acara penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Kaltara tahun 2024 di Kantor DPRD Kaltara pada hari Senin, 2 Juni.
Menanggapi potensi adanya rekomendasi yang signifikan, DPRD menyatakan akan mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) guna mengawal tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Pemprov Kaltara terhadap rekomendasi BPK RI tersebut.
Achmad Djufrie menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Namun, keputusan mengenai pembentukan pansus akan diambil setelah DPRD melakukan rapat internal untuk mengevaluasi tingkat signifikansi rekomendasi tersebut.
Jika rincian rekomendasi dinilai tidak terlalu berat, kemungkinan pembentukan pansus tidak akan diperlukan. Keputusan final mengenai perlu atau tidaknya pansus akan ditentukan setelah rapat evaluasi tersebut.
Lebih lanjut, Achmad Djufrie menegaskan bahwa jika hasil rapat menunjukkan adanya rekomendasi yang berat, maka pembentukan pansus akan menjadi langkah yang pasti. Namun, jika rekomendasi dinilai ringan, DPRD akan memberikan perhatian khusus kepada Pemprov Kaltara agar perangkat daerah terkait segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Achmad Djufrie menyimpulkan bahwa saat ini DPRD baru menerima laporan tersebut dan memerlukan waktu untuk mempelajarinya sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. (*)