2. Tidak adanya bukti sah kepemilikan dari pihak MZ.
3. Kurang pihak (error in persona) karena tidak melibatkan pemegang 17 sertifikat, Bank BTN, dan pengembang properti.
4. Sengketa seharusnya berada di ranah PTUN, bukan peradilan umum.
5. Putusan terdahulu tidak mengalihkan hak milik secara otomatis.
Akibat gugatan tersebut, Muhammad Suyuti Hamid mengalami kerugian total sebesar Rp 7.677.600.000 yang terdiri dari gagalnya penjualan 40 unit rumah, kredit macet dengan Bank BTN, dan kerugian lainnya akibat tertundanya proyek pengembangan tanah miliknya.
“Saya harap keadilan ditegakkan, dan mafia tanah seperti ini dibongkar ke akar-akarnya. Jangan biarkan peradilan kita jadi alat bagi orang yang ingin menguasai tanah orang lain dengan cara-cara kotor,” ujar Suyuti dengan nada geram. (*)