Muh. Suyuti Hamid Laporkan Dugaan Mafia Tanah, Waspadai Mafia Peradilan Bermain di Putusan Pengadilan Tinggi Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

2. Tidak adanya bukti sah kepemilikan dari pihak MZ.

3. Kurang pihak (error in persona) karena tidak melibatkan pemegang 17 sertifikat, Bank BTN, dan pengembang properti.

4. Sengketa seharusnya berada di ranah PTUN, bukan peradilan umum.

5. Putusan terdahulu tidak mengalihkan hak milik secara otomatis.

Akibat gugatan tersebut, Muhammad Suyuti Hamid mengalami kerugian total sebesar Rp 7.677.600.000 yang terdiri dari gagalnya penjualan 40 unit rumah, kredit macet dengan Bank BTN, dan kerugian lainnya akibat tertundanya proyek pengembangan tanah miliknya.

“Saya harap keadilan ditegakkan, dan mafia tanah seperti ini dibongkar ke akar-akarnya. Jangan biarkan peradilan kita jadi alat bagi orang yang ingin menguasai tanah orang lain dengan cara-cara kotor,” ujar Suyuti dengan nada geram. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kapolres Bersama Pemuda Torut Lakukan Penghijauan Penanaman Pohon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Atlet Triathlon Kodam XIV/Hasanuddin Persembahkan Medali Emas di Kejurnas Triathlon Seri 3 Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, BANJARBARU — Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh prajurit Kodam XIV/Hasanuddin dalam ajang bergengsi Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Triathlon...

Heboh, Turnamen Sepakbola Putri Warnai Peringatan HUT RI di desa Bulutellue Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Turnamen sepak bola putri antar dusun se-Desa Bulutellue secara resmi ditutup pada Sabtu sore (26/7/2025),...

Polda Riau Gerebek Distributor Beras Oplosan di Pekanbaru !

PEDOMANRAKYAT, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggerebek sebuah distributor atau agen yang menjual beras oplosan di Jalan...

Andi Amran Sulaiman Pakaikan Jas KKSS ke Agam Rinjani, Sinyal Kuat Rangkul Anak Muda

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Di tengah keseriusan merumuskan arah kebijakan untuk periode 2025-2030, Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi...