Pemakzulan Gibran dan Etika Ketatanegaraan Kita

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, ST, MT, SE, MM, SH, MH (Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Wira Bhakti Makassar & Ketua Bara JP Sulawesi Selatan)

BELAKANGAN INI, wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke ruang publik, seiring dengan adanya surat dari Forum Purnawirawan TNI yang ditujukan kepada DPR RI dan MPR. Sebagai warga negara sekaligus akademisi, saya menilai penting untuk menyikapi isu ini secara jernih, dalam kerangka konstitusi dan semangat demokrasi.

Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki sistem Ketatanegaraan yang jelas. Segala dinamika politik, termasuk wacana pemakzulan, harus dijalankan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Kita tidak boleh terbawa arus opini yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang kita bangun bersama sejak era reformasi.

Pemakzulan bukanlah perkara sederhana. Itu adalah proses politik yang sangat serius, memerlukan bukti pelanggaran hukum yang berat, serta melewati tahapan prosedural yang ketat di lembaga legislatif dan yudikatif. Tanpa dasar hukum yang kuat, pemakzulan justru dapat menciptakan preseden buruk bagi stabilitas negara dan martabat demokrasi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Temui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel, Pengacara Keluarga Virendy Ajukan Keberatan dan Minta Gelar Perkara Khusus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kadisdik Makassar Larang Keras Penjualan Seragam Sekolah, Pemerintah Gratiskan untuk Siswa Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dinas Pendidikan Kota Makassar mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh sekolah negeri menjual seragam kepada...

Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Air Limbah Makassar Divonis, Negara Rugi Rp8 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga...

Marsma Arifani bersama Bupati Pinrang Tutup Kegiatan Festival Dirgantara TNI AU

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Danlanud Sultan Hasanuddin Makassar, Marsekal Pertama Arifaini Nur Dwiyanto didampingi Bupati Pinrang, Irwan Hamid, secara...

Kasat Narkoba Polres Bulukumba Bantah Dugaan Praktik “86” Dalam Penanganan Kasus Narkoba di Kajang

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media yang menyinggung...