Oleh Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, ST, MT, SE, MM, SH, MH (Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Wira Bhakti Makassar & Ketua Bara JP Sulawesi Selatan)
BELAKANGAN INI, wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke ruang publik, seiring dengan adanya surat dari Forum Purnawirawan TNI yang ditujukan kepada DPR RI dan MPR. Sebagai warga negara sekaligus akademisi, saya menilai penting untuk menyikapi isu ini secara jernih, dalam kerangka konstitusi dan semangat demokrasi.
Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki sistem Ketatanegaraan yang jelas. Segala dinamika politik, termasuk wacana pemakzulan, harus dijalankan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Kita tidak boleh terbawa arus opini yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang kita bangun bersama sejak era reformasi.
Pemakzulan bukanlah perkara sederhana. Itu adalah proses politik yang sangat serius, memerlukan bukti pelanggaran hukum yang berat, serta melewati tahapan prosedural yang ketat di lembaga legislatif dan yudikatif. Tanpa dasar hukum yang kuat, pemakzulan justru dapat menciptakan preseden buruk bagi stabilitas negara dan martabat demokrasi.