“Kami sangat mendukung inisiatif PLN ini, apalagi elektrifikasi merupakan aspek fundamental dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, apalagi bagi desa-desa yang masih mengalami keterbatasan akses energi,” ujarnya.
Sebagai bentuk konkret dari dukungannya, Bupati Sinjai telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 00.3.4/28.1092/SE7 yang mengatur perizinan penebangan atau perambasan pohon di bawah jaringan tegangan menengah, guna memperlancar proses pembangunan dan pemeliharaan jaringan listrik PLN di wilayah Sinjai.
Tak hanya itu, Bupati Ratnawati juga menyatakan kesediaannya untuk menerbitkan surat permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Surat ini akan memudahkan dan mempercepat pembangunan jaringan listrik, khususnya di wilayah yang masuk dalam kawasan hutan produksi atau konservasi.
“Kita ingin memastikan tidak ada hambatan birokrasi dalam proses elektrifikasi ini. Karena itu, kami siap mendukung dengan percepatan administrasi termasuk surat-surat yang dibutuhkan,” tegasnya.
Begitupun dengan aspek teknis dan rekomendasi pelaksanaan pembangunan jaringan listrik desa. “Jadi kita akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut bersama SKPD terkait, baik di Kabupaten Sinjai maupun di kantor PLN UID SSTB”, tuturnya
Pertemuan ini diharapkan menjadi tonggak kolaborasi antara pemerintah daerah dan PLN dalam mewujudkan pemerataan akses listrik yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di seluruh pelosok Sinjai.
Selain itu, dukungan ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan program “Sinjai Terang”. “Kita berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat sinjai yang tidak menikmati listrik PLN,” tutupnya.