Empat Pulau, Satu Polemik: DPP GAN Harap Stabilitas Nasional Terjaga

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT – JAKARTA. DPP Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) telah mengeluarkan pernyataan terkait polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Menyikapi situasi ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) percaya bahwa pemerintah pusat akan mengambil keputusan yang bijak dan adil.

“GAN berharap penyelesaian polemik antara Aceh dengan Sumatera Utara ini diambil alih langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto selaku Kepala Negara,” kata Ketum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin, di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Ketum DPP GAN, yang berprofesi sebagai lawyer itu, meyakni bahwa Presiden Prabowo pasti akan bersikap adil dan komprehensif dengan meletakkan solusinya dalam bingkai semangat NKRI.

GAN juga mengingatkan perlunya secara historis memperhatikan catatan dalam Bataviaasch Genootschap voor Kunsten en Wetenschappen (BGKW), terkait Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek. Berdasarkan data BGKW, ke-4 pulau itu merupakan bagian dari wilayah Onderafdeling Singkil.

Pulau-pulau tersebut terletak di lepas pantai barat Aceh, Sumatera, dan termasuk dalam wilayah administratif Onderafdeling Singkil pada masa kolonial Belanda.

Catatan BGKW tentang pulau-pulau tersebut, kata dia, dapat memberikan informasi yang berharga tentang geografi, kebudayaan, dan sejarah wilayah Onderafdeling Singkil pada masa kolonial Belanda.
Onderafdelimg singkil adalah bagian wilayah Afedeling Westkust Van Atjeh (pesisir Aceh Barat selatan).

Lebih jauh lagi diingatkan adanya kesepakatan tahun 1992. Yakni, Surat Kesepakatan antara Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Letnan Jenderal TNI Purn.H.Raja Inal Siregar, dan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Prof Dr H Ibrahim Hasan, MBA, dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, kala itu, Jenderal TNI (Purn) Rudini.

Baca juga :  Kasus Kematian Virendy Disidangkan Secara Diam-diam, Keluarga Korban Tidak Diberitahukan, Ada Apa ?

Terkait sengketa 4 pulau di Singkil (saat ini Kabupaten Aceh Singkil), berikut penjelasan lengkap dari DPP GAN.

Latar Belakang Kesepakatan 1992

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mentan Amran Kuliah Umum di Unsulbar, Generasi Muda Penentu Masa Depan Pertanian Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAJENE — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa keberhasilan sektor pertanian masa depan sangat ditentukan...

ELSHAM Papua Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Papua 2025

PEDOMANRAKYAT, JAYAPURA – Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua, Pdt. Matheus Adadikam, menyatakan dukungan...

Jokowi Pastikan Dukung Penuh PSI, Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Ketua Umum PSI 2025-2030

PEDOMANRAKYAT, SOLO - Di hadapan ribuan peserta Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo pada Sabtu (19/7/2025), Presiden...

Jumat Berkah di Masjid Ashabul Jannah, Ratusan Jamaah Berkumpul untuk Berbagi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Masjid Ashabul Jannah di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan menjadi pusat...