PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hj Fien Walangadi (86), wanita tua itu sudah tak berdaya di rumahnya di Tidung 4 Setapak 4 No 53 Perumnas, Makassar, Sulawesi Selatan. Ketika anaknya hendak mengambil obat di poliklinik Balai Kesehatan Kulit, Kelamin dan Kosmetika, di Jalan Veteran, Makassar, Selasa (17/6/2025), petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di balai tersebut menolak memberikan pelayanan dan memaksa keluarganya untuk menghadirkan pasien.
Hj Latifa Walangadi, anak pasien peserta BPJS tersebut mengatakan, ibunya sudah tak bisa lagi diangkat dari tempat tidur, kondisinya kronis karena tubuhnya mengelupas akibat penyakit kulit. “Saya sudah perlihatkan foto-foto ibu saya kepada petugas, bahkan saya memberikan nomor handphone sebagai bentuk tanggung jawab jika ada hal-hal yang dianggap melanggar. Namun, tetap ditolak,” ujarnya kepada media ini, Selasa (17/6/2025) malam.
Latifa kian kesal karena disuruh menunggu hingga tiga jam, alasan petugas tersebut mau menyampaikan terlebih dahulu ke bagian pengaduan di Kantor Cabang BPJS.
“Tiga jam saya menunggu, ternyata tidak ada hasilnya, saya juga sudah memperlihatkan foto-foto kondisi ibu saya dan menitip nomor hp, tetapi sama sekali tidak menyentuh naluri kemanusiaan petugas itu,” ungkap Latifa yang juga mantan pegawai Dinas Kesehatan di RS Labuang Baji.
Menurut Latifa, ibunya sudah diperiksa oleh dokter Zakiah di poliklinik tersebut, Senin (26/5/2025), berdasarkan rujukan dari Puskesmas, hasilnya diberi resep obat dan dianjurkan untuk melakukan kontrol pada Selasa (17/6/2025). Karena dokter sudah mengetahui kondisi pasien cukup kronis untuk dibawa ke poliklinik, dia menyarankan cukup difoto saja perkembangan lukanya, nanti diberikan resep obat.
Pada saat Latifa akan mendaftar di loket untuk konsultasi, dia disarankan terlebih dahulu melapor ke bagian BPJS, saat itulah petugas BPJS menolak dan meminta pasien dihadirkan. Latifa sudah menyampaikan permasalahan yang dihadapi pasien, tetap saja ditolak.