Berkas Perkara Penganiayaan Telah Lengkap Sejak Desember 2024, Hingga Kini Penyidik Belum Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polemik mandeknya kasus penganiayaan terhadap TR (Tanty Rudjito) kian menguat, meski berkas perkara yang dilaporkan ke Polsek Tamalate sejak 26 Januari 2024 melalui LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 20 Desember 2024.

Namun hingga pertengahan Juni 2025, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) belum dilakukan oleh penyidik. Menyikapi kondisi ini, Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan telah menerbitkan surat permintaan tindak lanjut kepada penyidik. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, SH, MH.

“Sejak kami nyatakan P21, sampai hari ini belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Kami sudah menyurati penyidik agar segera melaksanakan tahap dua,” ungkap Alamsyah kepada awak media.

Lebih lanjut, perkara ini kini berada dalam status P21A. Untuk diketahui publik, P21A merupakan status yang menunjukkan bahwa meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), penyidik belum melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Dalam prosedur hukum, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“P21A menandakan adanya keterlambatan atau kelalaian dari pihak penyidik. Jaksa sudah menyatakan lengkap, tapi pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan. Ini menjadi beban penuh di pihak penyidik,” tegas pengamat sosial hukum, Jupri.

Kasus ini pun menjadi sorotan setelah viralnya pemberitaan media online. Menanggapi hal itu, Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos, MH memberikan klarifikasi bahwa memang benar kasus tersebut sudah P21, dan mengaku telah memerintahkan Kanit Reskrim agar segera menyelesaikan pelimpahan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  RS Unhas agar Jadi RS A.Amiruddin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Diskusi Rancangan Ibadah Umrah Jalur Kapal Laut, Peluang Romantisme Ibadah Masa Lalu Dengan Harga Terjangkau

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sebuah diskusi penting terkait rencana pelaksanaan ibadah umrah melalui jalur kapal laut telah digelar di...

Potensi Strategis Kedubes RI untuk Qatar, Bupati SelayarAjak Investasi di Sektor Kelautan dan Logistik

PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, memaparkan secara komprehensif potensi strategis wilayahnya dalam audiensi...

Dengan Dukungan Bank Sulselbar, Pembayaran Non Tunai di Kawasan Wisata Tanjung Bira Bulukumba Mulai Diberlakukan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Guna meningkatkan efektivitas penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Pariwisata, Pemuda...

Pedagang Pasar Sentral Bonea Minta Pemerintah Daerah Satukan Aktivitas Perdagangan

PEDOMANRAKYAT, SELAYAR - Sepinya aktivitas jual beli di Pasar Sentral Bonea, Kabupaten Kepulauan Selayar, memicu keluhan dari para...