PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polemik mandeknya kasus penganiayaan terhadap TR (Tanty Rudjito) kian menguat, meski berkas perkara yang dilaporkan ke Polsek Tamalate sejak 26 Januari 2024 melalui LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 20 Desember 2024.
Namun hingga pertengahan Juni 2025, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) belum dilakukan oleh penyidik. Menyikapi kondisi ini, Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan telah menerbitkan surat permintaan tindak lanjut kepada penyidik. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, SH, MH.
“Sejak kami nyatakan P21, sampai hari ini belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Kami sudah menyurati penyidik agar segera melaksanakan tahap dua,” ungkap Alamsyah kepada awak media.
Lebih lanjut, perkara ini kini berada dalam status P21A. Untuk diketahui publik, P21A merupakan status yang menunjukkan bahwa meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), penyidik belum melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Dalam prosedur hukum, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“P21A menandakan adanya keterlambatan atau kelalaian dari pihak penyidik. Jaksa sudah menyatakan lengkap, tapi pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan. Ini menjadi beban penuh di pihak penyidik,” tegas pengamat sosial hukum, Jupri.
Kasus ini pun menjadi sorotan setelah viralnya pemberitaan media online. Menanggapi hal itu, Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos, MH memberikan klarifikasi bahwa memang benar kasus tersebut sudah P21, dan mengaku telah memerintahkan Kanit Reskrim agar segera menyelesaikan pelimpahan.