PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Banyaknya keluhan masyarakat akan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng diantisipasi Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Soppeng dengan melakukan pertemuan koordinasi dengan pihak Bea Cukai .
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra SH MH didampingi Kanit III Tipidter Ipda Harmoko S,Sos melakukan pertemuan dengan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Pare Pare Jufri Sanusi bersama pejabat Fungsional Sebsem Atrimus di ruang kerja Kasat Reskrim ,Rabu 18 Juni 2025 .
Dalam pertemuan terebut dibahas berbagai dinamika di lapangan,mulai dari pemetaam wilayah rawan distribusi ,jenis rokok ilegal yang beredar ,hingga modus penyebaran yang kian kompleks . Langkah ini dilakukan merupakan bagian dan penguatan sinergi antar instansi dalam menindak pelanggaran hukum di bidang cukai .Jajaran Polres Soppeng akan terus mendukung langkah represif maupun preventif termasuk edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak ikut terjerat dalam jaringan distribusi ilegal .
Pada kesempatan tersebut Bea Cukai Pare Pare memaparkan hingga Mei 2025 tercatat sudah 82 kali penindakan terhadap rokok ielagal dengan jumlah total 965.200 batang yang diamankan . Nilai denda cukai yang berhassil dikumpulkan Rp737.647.000.