PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Jusbar bersama Kanit 1 Ipda Fahril Nurdin SH berhasil mengamankan lelaki W (30 tahun) warga Desa Goarie Kecamatan Marioriwawo,Rabu malam 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.00
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Poros Amesangeng perbatasan Kabupaten Soppeng – Bone bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram yang disimpan dalam plastik bening . Selain itu satu buah handphone VIVO warna biru . Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp350.000 dari seseorang di Sumpanglabbu jalan poros Lappariaja – Watrampone . Barang haram tersebut sedianya diantar ke Amesangeng Kecamatan Marioriwawo