BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening Koran

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Dimas Pradifta meningkatkan upaya hukumnya terhadap Bank Central Asia (BCA). Ia menuduh bank tersebut secara ilegal membekukan dananya berdasarkan laporan polisi yang diduga palsu. Pembekuan tersebut, yang diduga dilakukan tanpa masukan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melanggar peraturan perbankan.

Laporan polisi yang diajukan oleh Erawan Wijaya, mengutip Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, tetapi tidak menyertakan detail penting, termasuk nomor surat resmi dan tanggal yang ditulis tangan. Hal ini, menurut kuasa hukum Dimas Pradifta dari Law office Octo Simangunsong, SH and Associates dan Hendry Pakpahan, SH menimbulkan pertanyaan serius tentang keabsahan laporan tersebut.

Henry Pakpahan, SH mengatakan, hak nasabah telah diatur dalam UU No.10 tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan, serta UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana hak-hak nasabah mencakup hak atas informasi produk perbankan, hak atas kerahasiaan data, hak atas pelayanan yang baik serta hak untuk dapat perlindungan hukum.

Henry melanjutkan, dimana dana uang nasabah diblokir sepihak oleh bank BCA tanpa dasar yang jelas dan tidak diperbolehkan nasabahnya sendiri untuk meminta rekening koran. “Kami meminta kepada Bank Indonesia (BI) dan OJK segera memangil bank BCA KCU Sumatera Utara untuk diperiksa karena diduga ada keterlibatannya untuk memiliki dan menguasai uang klien kami Dimas pradifta,” pungkasnya.

Para pengacara telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang menduga tindakan BCA tersebut ilegal.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cooling System, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Brosur Kamtibmas Pilkada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Luwu yang Bergetar, Ketika Peledak Bicara, Siapa yang Mendengar ?

PEDOMANRAKYAT, PALOPO - Gunung Latimojong di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, selama ini dikenal sebagai lanskap yang tenang. Hutan hujan...

Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pesona Barombong Indah Tak Kunjung Diperbaiki

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Warga Perumahan Pesona Barombong Indah yang terletak di RW 12, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota...

Bupati Toraja Utara Temui Ketua Komisi II DPR RI, Sampaikan 3 Isu Strategis Termasuk Tambang

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, melakukan audiensi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy...

Pererat Sinergi Lintas Generasi, Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Kunjungan DPD PEPABRI Sulselbar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, menerima kunjungan audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan...