Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 410.700.000 serta dua unit handphone merek iPhone yang diketahui dibeli menggunakan uang hasil curian.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Delta Resmob Polresta Manado di tempat persembunyiannya, di Jalan Flamboyan, Kota Manado, pada Selasa (24/6/2025) dini hari.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami modus operandi yang digunakan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pembobolan ini. (Deden)