PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan digelarnya rapat paripurna DPRD Sinjai yang dirangkaikan dengan penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Sabtu (28/6/2025) malam.
Lewat momen ini, Bupati bersama Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman, Wakil Ketua I Fachriandi Matoa, dan Wakil Ketua II Sabir, menandatangani nota kesepahaman perubahan KUA-PPAS 2025, serta penyerahan ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman menyampaikan bahwa penyusunan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
Sebagaimana diatur dalam mekanisme dan waktu yang ditetapkan bahwa kesepakatan rancangan KUA dan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Demikian juga dengan ranperda pertanggungjawaban APBD 2024 sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan bahwa Kepaal Daerah menyampaikan ranperda ke DPRD dilampiri laporan keuangan yang siperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.