1. Pengungkapan pada tanggal 10 Juni 2025. Terduga pelaku : EPS alias EK (30), lokasi : Wilayah Karassik, Kecamatan Rantepao, barang bukti : 1 bungkus potongan kertas makan yang berisikan narkotika Golongan I dalam jenis Ganja seberat 3,2 gram, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A54 warna Hitam, dan sebuah helm warna putih.
2. Pengungkapan pada tanggal 11 Juni 2025, Terduga pelaku : LMM alias LN (24), dan FGS alias GT (31), lokasi : Home Stay dan Kosan Ekslusif Balusu Tallunglipu Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, barang bukti : 3 Sachet plastik klip bening berisik narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram dan selembar tisu yang digunakan sebagai pembungukus.
Dengan pengungkapan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara, serta mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini,” ujarnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Toraja Utara berharap dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku. Kegiatan ini pula menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di Kabupaten Toraja Utara.
Dari hasil pengungkapan kasus, EPS alias EK (30) dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara LMM alias LN (24) dan FGS alias GT (31) dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini ketiga terduga pelaku telah di amankan di Rutan Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (pri)