PEDOMANRAKYAT , SOPPENG – Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar Polres Soppeng dari tanggal 10 hingga 29 Juni 2025 berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana Narkotika sekaligus mengamankan 8 pelaku serta sejumnlah barang bukti.
Kapolres Soppeng didampingi Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba menyebutkan dari hasil operasi tersebut diantara 8 pelaku yang diamankan 3 diantaranya merupakan Target Operasi (TO) yang berarti semua TO berhasil diungkap. Selain itu barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu seberat 8,58 gram dan empat unit handphone yang digunakan pelaku menjalankan aksinya ,.
Dikatakan, dalam operasi tidak ditemukan barang bukti jenis ekstasi, tembakau sintetis, maupun obat daftar G . Dari 8 pelaku 3 orang dikatagorikan sebagai pengedar dan 5 lainnya sebagai pengguna . Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narktoika,dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun .