PEDOMANRAKYAT, MAROS – Perhimpunan Agung Lembaga Adat Sulawesi Selatan dan Barat (Palasara) terus menunjukkan konsistensinya dalam memperluas jaringan kelembagaan adat. Kali ini, Kabupaten Maros secara resmi menyatakan bergabung melalui pembentukan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Palasara, yang menjadi DPW ke-8 yang berdiri sah di bawah koordinasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Peresmian DPW Maros dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025, dalam sebuah kunjungan silaturahmi dan deklarasi resmi oleh jajaran DPP Palasara. Rombongan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP, H. Andi Fahri Makkasau Karaeng Unjung, dan disambut oleh Wakil Bupati Maros, H. Andi Mu’etasiem Mansyur, di Kantor Wakil Bupati.
Kehadiran DPP Palasara di Maros dilakukan atas restu dan persetujuan Bupati Maros, H. A. S. Chaidir Syam, yang pada saat itu tengah menjalankan tugas dinas. Dalam suasana akrab yang kental dengan semangat kebudayaan, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas pendirian DPW Palasara Maros.
Menurut Wakil Bupati, pembentukan DPW Palasara menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas adat dalam upaya pelestarian nilai-nilai budaya dan tradisi leluhur. Ia juga menyampaikan akan segera menyampaikan nama tokoh adat yang dinilai layak memimpin DPW Maros.
Sebagai simbol pengukuhan dan legitimasi kelembagaan, Sekjen Palasara menyematkan PIN PALASARA kepada Wakil Bupati Maros. Penyematan ini disaksikan oleh sejumlah tokoh adat dan jajaran DPP yang hadir dalam acara tersebut, menandai diterimanya Palasara secara resmi di Kabupaten Maros.
Beberapa tokoh adat yang turut hadir dan menyambut momen bersejarah ini antara lain: Andi Sukri Karaeng Ramma (Lembaga Adat Karaeng Labakkang), Andi Murfiadi Mauraga Puang Linta (Lembaga Adat Arung Mallawa), dan Andi Nuraeni Adam (Lembaga Adat Karaeng Bungoro), bersama sejumlah pengurus seperti Andi Batara (Sekjen SATRIA Palasara), Andi Bunga Intang, Fitria Tualle, Andi Irma, Andi Surya Dewan, Andi Arif Puang Anja, Awaluddin Daeng Matutu, dan Andi Hastiniah Hatta.