“Apabila denda tak dibayar dalam waktu satu bulan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana,” terangnya.
“Bila aset tak mencukupi, Herni akan menjalani tambahan pidana penjara selama dua bulan,” ucap Soetarmi.
Penangkapan Herni menjadi bukti, Kejaksaan terus melanjutkan komitmennya dalam memburu pelaku kejahatan pajak dan mengamankan kerugian negara.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan adalah bagian penting dalam menjaga kredibilitas sistem fiskal kita,” ujar Soetarmi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi keberhasilan jajarannya.
Ia pun menegaskan, pengawasan terhadap buronan menjadi atensi utama institusi yang dipimpinnya.
“Kami terus memantau setiap DPO. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Sebaiknya mereka menyerahkan diri sebelum ditangkap,” kata Agus.
Tutur Agus, kami (Kejaksaan, red) mengisyaratkan, operasi serupa akan terus digelar. Data internal Kejagung mencatat masih ada puluhan buronan yang belum dieksekusi, sebagian terkait perkara pajak dan korupsi.
“Penangkapan Herni menjadi pengingat, upaya melarikan diri dari proses hukum hanya menunda, bukan menghapus, pertanggungjawaban,” tukas Agus.
Kini, saat semua jalur hukum tertutup, Herni harus menerima ganjaran atas perbuatannya, setelah bertahun-tahun menghindar dari kejaran aparat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim menandaskan. (Hdr)