Mentan Apresiasi Kapolda Riau Bongkar Praktek Beras Oplos

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menteri menambahkan pemerintah memperketat pengawasan distribusi beras SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan satgas pangan dan jajaran kepolisian di daerah.

Ia juga menyinggung temuan sebelumnya bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” katanya.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan mengatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen.

“Arahan Bapak Kapolri adalah bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui upaya-upaya yang menciptakan situasi kamtibmas yang baik,” katanya.

Sementara itu, operasi yang dipimpin Direktorat Reskrimsus Polda Riau di bawah Kombes Ade Kuncoro mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R.

Pertama, pelaku mencampur beras SPHP Bulog dengan beras berkualitas buruk atau reject dan kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Irjen Herry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Telusuri Lorong, Bhabinkamtibmas Cambayya Ajak Warga Jaga Harkamtibmas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Reses Bukan Hanya Serap Aspirasi Warga, Yosia Rinto Juga Berikan Beasiswa

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Nasdem Yosia Rinto Kadang menggelar reses...

Perayaan Anniversary ke-6 DPD JOIN Gowa: Membangun Solidaritas dan Profesionalisme

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. DPD JOIN Gowa merayakan anniversary ke-6 dengan cara yang berbeda dari biasanya, yaitu dengan...

Kepsek SMPN 11 Makassar Klarifikasi Dugaan Pungli Seragam, Orang Tua Desak Pencopotan Jabatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR  — Program seragam gratis bagi pelajar SD dan SMP yang dicanangkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin,...

Disalahartikan, Aksi Peduli Orang Tua SMPN 3 Makassar Demi Kenyamanan Anak

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Paguyuban Kelas 8 SMPN 3 Makassar, Dwi Fatmawati, menyayangkan beredarnya informasi yang menyebut adanya...