Mentan Apresiasi Kapolda Riau Bongkar Praktek Beras Oplos

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menteri menambahkan pemerintah memperketat pengawasan distribusi beras SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan satgas pangan dan jajaran kepolisian di daerah.

Ia juga menyinggung temuan sebelumnya bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” katanya.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan mengatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen.

“Arahan Bapak Kapolri adalah bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui upaya-upaya yang menciptakan situasi kamtibmas yang baik,” katanya.

Sementara itu, operasi yang dipimpin Direktorat Reskrimsus Polda Riau di bawah Kombes Ade Kuncoro mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R.

Pertama, pelaku mencampur beras SPHP Bulog dengan beras berkualitas buruk atau reject dan kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Irjen Herry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

JPU Kejati Sulsel Tuntut Eks Kadinsos Makassar dan Enam Rekanan dalam Kasus Korupsi Covid-19

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dalam penanganan darurat Covid-19 di Dinas Sosial Kota...

Hadiri HUT ke-66 PEPABRI, Pangdam XIV/Hasanuddin: Pengabdian Purnawirawan Jadi Inspirasi Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Persatuan Purnawirawan...

Makassar–Jepang Kolaborasi Wujudkan Smart Island di Kepulauan Sangkarrang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam mengembangkan potensi wilayah kepulauan. Kali ini, kolaborasi strategis...

Taruna Ikrar: Rakyat Sehat dan Indonesia Emas 2045, BPOM–Barantin Sepakat MOU Perkuat Sinergi Pengawasan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Negara kembali menegaskan kehadirannya untuk melindungi rakyat. Hari ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)...