Menurut Bupati Pinrang, Irwan Hamid, SILPA ini selanjutnya akan dibahas dalam APBD Perubahan 2025.
Terkait rekomendasi dari Banggar DPRD Pinrang, Bupati Irwan, meminta Wabup Pinrang, Sudirman Bungi yang juga hadir dalam rapat tersebut untuk menindaklanjutinya dengan cepat.
Bupati Irwan juga menyatakan, dengan adanya efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden, hal ini memaksa daerah untuk mempersempit anggaran, termasuk operasional.
“Jika memang Inpres tidak ada perubahan, kaitannya dengan SIPD, maka sebagian pegawai ASN di Pinrang akan di WFH (Work From Home),” kata Bupati Irwan.
Bupati Irwan menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pada tahun berikutnya, sekaligus untuk menjaga kesinambungan program pembangunan yang sedang berjalan.
Ia menyebut, PJP APBD ini perlu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, selain sebagai proses akhir pelaksanaan APBD setiap tahunnya juga berarti bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah menjadi satu dengan peraturan perundang-undangan pemerintahan daerah. (busrah)