PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjanjikan pembayaran rapelan gaji selama dua bulan kepada 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama yang dilantik pada Rabu, 31 Juli 2025.
Janji itu disampaikan langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, di hadapan sekira 2.400 PPPK yang hadir dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) di Rumah Jabatan Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 33, kota Makassar.
Dalam sambutannya, Andi Sudirman menyinggung soal gaji PPPK yang mulai aktif sejak Juli namun belum menerima pembayaran.
“Tadi saya tanya, apakah kalian sudah digaji dari dana BOS bulan Juli? Semua jawab belum. Maka saya panggil bagian keuangan untuk segera merapel gaji bulan Juli dan Agustus,” kata Andi Sudirman yang disambut riuh tepuk tangan peserta.
Salah satu peserta, Nur Senni, staf yang ditempatkan di SMAN 22 Makassar, membenarkan pernyataan gubernur tersebut.
“Pak Gubernur langsung menginstruksikan agar gaji dua bulan kami dirapel. Kami sangat bersyukur,” ujarnya.
Nur juga mengaku telah menerima arahan teknis untuk segera membuka rekening bank sebagai sarana pencairan gaji.
“Sudah diarahkan untuk membuka rekening. Kami tinggal menunggu pencairan,” katanya.