Atas proses hukum tersebut, kami ingatkan kepada pihak Polres Maros dan Kejaksaan Negeri Maros agar tidak bermain-main atas proses hukum program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Karena program ini bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai penerima manfaat. Dan perlu kami ingatkan dalam kasus ini agar tidak memandang kasus ini dari besar kecilnya nilai rupiah sebagaimana pandangan penyelidik dalam kasus KONI Maros yang berakhir tanpa kepastian hukum dengan dalih pengembalian.
Hal ini kami utarakan sebab faktanya di berbagai daerah republik ini penegakan hukum seringkali menuai preseden buruk dengan adanya tangan-tangan jahil yang mencari keuntungan atas sebuah proses hukum. Maka kami menghimbau semua pihak agar bersama-sama mengawal kasus ini, jangan sampai proses hukum menjadi modus tertentu dengan kepentingan tertentu seperti yang banyak terjadi di berbagai di mana hukum menjadi alat untuk memperkaya diri dan jabatan sebagai jembatan untuk mencapai tujuan tersebut. Pungkas Arif Rimbawan Ketua Umum Koalisi Parlemen Jalanan. (Nuryadin)