MRR menyatakan bahwa semua orang di KKSS boleh menghibahkan lahannya untuk pembangunan Sekolah Unggulan KKSS di mana pun di seluruh Indonesia.
“Tinggal memenuhi ketentuannya, yaitu luas lahan minimal 10.000 meter persegi, sudah berstatus sertifikat hak milik atau hak guna bangunan dan bersedia dihibahkan ke Yayasan KKSS,” beber MRR.
“Kemudian ada beberapa juga ketentuan lain, diantaranya; akses jalan tersedia, tidak dalam status sengketa, dan bersedia dihibahkan untuk pembangunan sekolah,” tambahnya.
Dalam sistem yang diberlakukan KKSS, kata MRR, proses hibah lahan dari setiap anggota tidak bersifat sepenuhnya hibah, sebab merupakan bagian dari investasi.
“Nantinya dihitung nilai pasar lalu yang punya lahan diberikan saham di PT Sekolah Unggulan KKSS senilai lahan yang dihibahkan itu,” tegas MRR. (*)