PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG – Bandit-bandit Narkoba di Sumatera Utara (Sumut) semakin ‘Sakit Kepala’ dibuat Dit Resnarkoba Polda Sumut. Pasalnya, Peredaran Narkoba terus diputus.
Sesudah Penggerebekan, Polisi melakukan Pra Rekon di Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Duku Indah (CDI) Jalan Salang Tunas Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/08/2025).
Tujuannya untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan.
Hasilnya, Polisi mengamankan 35 orang yang terdiri dari 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, di lokasi tersebut diduga terjadi transaksi narkoba secara terbuka. Dari 16 karyawan yang diamankan, 10 di antaranya positif narkoba. Sementara itu, dari 19 pengunjung, 17 orang positif.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, N yang merupakan waiters dan menyerahkan barang bukti hasil transaksi kepada petugas. Kedua, seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba,” ujar Calvijn di lokasi.
Pengungkapan kasus ini dibagi menjadi tiga bagian besar, yakni transaksi narkoba yang terpantau langsung, hasil penggeledahan pengunjung di hall, serta temuan narkoba tambahan di gudang bagian belakang.