Pengamat: Dasar Mafia! Harga Beras Melonjak Rp 5.000 di Tengah Stok Melimpah, Produsen Besar Manipulasi Harga

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ia menuntut pemerintah bertindak tegas menggunakan UU Perdagangan untuk menghukum penimbun dan penipu harga pangan.

“Afiliasi mereka boleh membela, tapi rakyat sudah tahu permainan ini. Jangan beri ruang bagi mafia menguasai beras, hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Debi juga menyinggung kritik terkait surplus beras dan swasembada.

“Yang menyatakan swasembada dan surplus beras di Indonesia itu lembaga kredibel seperti FAO, USDA, dan BPS. Kalau masih ada yang meragukan, itu sesat pikir dan lemah nasionalisme. Mentan pun sudah tidak lagi mengeluarkan data. Saya benar-benar tidak habis pikir,” ujarnya.

Menurutnya, aneh jika negara memberi subsidi ketahanan pangan besar—tahun ini Rp 155 triliun, tahun depan Rp 164,4 triliun—namun justru dimanfaatkan konglomerat beras untuk meraup untung.

“Kalau 50% saja terealisasi, itu berarti Rp 75 triliun digunakan lalu dijual dengan kualitas yang menipu konsumen. Bubar kita ini!” katanya.

Debi mengutip pernyataan Joao Angelo De Sousa Mota yang mundur dari jabatan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menurut Joao, penggilingan padi besar berani menjual beras yang mayoritas tidak layak, salah satunya karena praktik pengoplosan.

“Ada invasi luar biasa oleh penggilingan besar terhadap petani kita,” ujarnya.

Joao menjelaskan, para penggilingan besar membeli gabah dari petani kecil yang mendapat subsidi pemerintah. Hal ini memberi keuntungan besar bagi mereka karena mendapatkan bahan baku murah dari petani bersubsidi.

Dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR–DPR (15/8/2025), Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan keprihatinannya.

“Sungguh aneh, negara memberikan subsidi—pupuk, alat pertanian, bahkan beras—tapi harga pangan tetap mahal dan tidak terjangkau sebagian rakyat,” katanya.

Presiden menegaskan, usaha penggilingan padi skala besar harus memiliki izin khusus dari pemerintah.

Baca juga :  Kajari Soppeng Lantik Tiga Pejabat Struktural

“Kalau mereka tidak bisa bertindak adil, jangan bermain di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia. Kalau tidak, silakan pindah ke bidang lain,” ujarnya.

Langkah ini menjadi bentuk perlindungan terhadap kebutuhan pangan rakyat dan penegasan bahwa sektor vital tidak boleh dikuasai segelintir pemain besar yang mengeksploitasi posisinya untuk keuntungan pribadi. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Peringatan HUT RI KE 80 di Rammang-Rammang: Menikmati Keindahan Alam dan Meningkatkan Kesadaran Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS.- Rammang-Rammang adalah sebuah kawasan hutan mangrove yang terletak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kawasan ini dikenal...

Bayi Terlahir di Puncak ‘Ncanga’ itu, Kini Profesor!

Oleh M.Dahlan Abubakar PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Matahari belum terlalu tinggi di belahan langit timur Desa Boro 21 Juli 2025....

Dari Dermaga 1, ke Rammang – Rammang: Menikmati Keindahan Alam Hutan Mangrove

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Katanya, perjalanan dari Dermaga 1 dengan perahu menuju Rammang - Rammang adalah sebuah pengalaman yang...

HUT ke-80 RI, Mentan Amran: Indonesia Siap Rebut Swasembada Pangan Tahun Ini

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Indonesia siap merebut swasembada pangan dalam waktu...