Panen raya kali ini dilakukan di atas lahan 7 hektar, bagian dari total 330 hetar _pilot project_ di Bekasi dengan potensi produktivitas mencapai 7–8 ton per hektar.
Kejaksaan memanfaatkan lahan sitaan hasil perkara tindak pidana korupsi, khususnya aset perumahan, yang belum dilelang difungsikan terlebih dahulu untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
“Hasil Jaksa Mandiri Pangan ini bukan untuk kejaksaan, tapi sepenuhnya untuk masyarakat dan untuk kita semua,” ujarnya.
Selain di Bekasi, Kejaksaan juga menyiapkan lahan-lahan sitaan di daerah lain, termasuk Banten, untuk dikembangkan menjadi sawah produktif. Upaya ini diharapkan dapat memperluas manfaat program sehingga memberi kontribusi nyata bagi ketahanan pangan nasional.
Burhanuddin kemudian menekankan bahwa program Jaksa Mandiri Pangan merupakan bukti bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pembangunan.
“Panen hari ini membuktikan bahwa penegakan hukum dan pembangunan itu harus sejalan. Berjalan bersama-sama, beriringan. Karena akan memberikan hasil dan manfaat yakni tegaknya keadilan dan kesejahteraan,” pungkas Burhanuddin. (*)