Dalam laporan itu, RCM menyoroti:
• Dugaan penyalahgunaan dana Kas Umum Pemkab Bone Rp5 miliar oleh Plt. Kepala BKAD, dialihkan ke rekening pribadi.
• Penyimpangan dana hibah KONI Rp6,6 miliar yang tidak masuk kas daerah.
• Adanya proyek fiktif serta praktik fee 20–30% yang diduga melibatkan oknum DPRD.
Publik Mendesak Ketegasan Aktivis antikorupsi di Sulsel mendesak Kejati mengambil langkah tegas. “Mangkir tiga kali oleh seorang Sekda adalah pelecehan terhadap hukum. Kejati harus bertindak,” tegas salah satu pegiat RCM.
Kasi Pengkum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan soal dugaan kasus Pikir DPRD Bone. Saat ditanya pihak pihak yang sudah dipanggil untuk klarifikasi, Soetarmi beralasan hal tersebut tidak bisa dibuka untuk kepentingan penyelidikan.
“Jadi ini baru penyelidikan yah, belum pemeriksaan. Pihak pihak yang diundang masih sebatas kepentingan klarifikasi,” kata Soetarmi, Senin 25 Agustus 2025.
Meski demikian, Soetarmi membenarkan jika pihak yang telah diundang yakni mantan Sekda Bone yang masih menjabat di tahun 2023, yakni Andi Islamuddin. Diketahui Islamuddin juga pernah menjabat PJ Bupati Bone selama satu tahun lebih.
“Yang bersangkutan sudah pernah diundang cuman belum pernah hadir. Berhalangannya, mungkin karena sakit atau apa. Namun hari ini kita kembali jadwalkan (Pemeriksaan terhadap Andi Islamuddin),” jelasnya. (*)