Lalu pada 19 Agustus 2025 kuasa hukum telah mengirimkan somasi dan langsung menemui Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Inspektorat Tapanuli Utara untuk meminta Bupati agar memproses terlapor terkait kode etik sebagai ASN. “Hari ini kami juga minta pada Kapolda Sumut segera memproses laporan klien kami. Ditkrimum agar segera memanggil terlapor untuk segera diperiksa,” ujarnya.
Hardian Maulana Putra, SH menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan oknum ASN tersebut yang seharusnya ASN tersebut menjadi cerminan yang baik di masyarakat.
“Akan tetapi malahan membuat kebohongan yang dimana kebohongan tersebut melanggar hukum yang merugikan pihak dari klien kami dengan menggunakan dugaan identitas palsu saat menikahi klien kami. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti oleh Polda Sumut,” jelasnya sambil mengatakan pihaknya juga bakal mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelantaran anak.
Sementara, pelapor, Elsa Lorenza berharap supaya dia mendapat keadilan. Begitu juga dengan kedua anaknya mendapatkan haknya sebagai anak kandung terlapor. (*)