Selain itu, Reza mengungkapkan bahwa minimnya transparansi dan akuntabilitas menjadi permasalahan serius yang harus segera diatasi. DPW SIMAK Sumut menilai DPRD Deli Serdang gagal dalam memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Ketiadaan publikasi laporan rinci yang memuat tujuan perjalanan, durasi kegiatan, maupun manfaat yang diperoleh demi kepentingan rakyat justru memperburuk situasi dan menguatkan kecurigaan masyarakat.
Lebih jauh, Reza juga menyoroti bahwa besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan berpihak kepada rakyat.
“Ketika masih banyak rakyat yang kesulitan mencari nafkah, pejabat justru memboroskan uang miliaran rupiah untuk perjalanan dinas. Tindakan ini jelas tidak berperikemanusiaan serta mencederai rasa keadilan sosial,” tambah Reza dengan penuh keprihatinan.
Ia pun menegaskan, apabila terbukti ada praktik SPPD fiktif atau mark-up, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurut Reza, krisis kepercayaan publik yang saat ini semakin parah hanya akan melebar tanpa penindakan yang serius, memperdalam jurang pemisah antara DPRD dan masyarakat luas.
“Legitimasi DPRD akan hancur berkeping-keping jika praktik pemborosan dan dugaan korupsi ini tidak segera diselesaikan secara transparan dan tegas. Jangan salahkan rakyat apabila kepercayaan terhadap lembaga legislatif sungguh-sungguh terkikis habis,” pungkas Reza dengan nada serius penuh peringatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, ketika dimintai tanggapan melalui telepon seluler pada Rabu, 27 Agustus 2025, belum memberikan pernyataan resmi dan terkesan membisu alias bungkam. (*)