Kuasa hukum YPLP–PGRI, Anthonius T. Tulak, menilai tindakan tersebut merugikan proses belajar siswa.
Ia menyebut dua ruang kelas ikut disegel dari dalam, membuat aktivitas belajar terganggu.
“Akibat penyegelan itu, siswa terpaksa mengikuti pelajaran di teras sekolah,” kata Anthonius dalam konferensi pers di Makale, 10 Juni 2025 lalu.
“Hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran legislator D untuk dimintai keterangan,” tutur Iptu Arlinansius.
Polisi memastikan penanganan perkara tidak berhenti meski ada pihak yang mangkir dari panggilan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allolayuk, menandaskan. (Hdr)