1. Seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK/SD/SMP diminta melaksanakan pembelajaran secara daring/online pada tanggal 1 s.d 4 September 2025;
2. Guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran daring (WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya;
3. Kepala Satuan Pendidikan diharapkan tetap melakukan monitoring dan memastikan seluruh peserta didik mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
4. Pelaksanaan pembelajaran daring ini bersifat sementara, hingga situasi dan kondisi di lapangan dinyatakan kondusif;
5. Ketentuan lebih lanjut akan diinformasikan kemudian berdasarkan perkembangan situasi.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan dengan harapan dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih. ( ab )