Tm gabungan langsung bergerak cepat ke TKP dan betul menemukan aktifitas judi sabung ayam sementara berangsung .Empat terduga pelaku berhasil diamankan masing masing W (50) warga Lakibong Desa Tinco Kecamatan Citta, A (51) warga Tuppusibalie Desa Parenring Kecamatan Lilirilau , M(26) dan HE (41) warga Marossa Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau . Selain keempat pelaku Polisi juga mengamakan sejumlah barang bukti diantaranya 2 ekor ayam bangkok, 2 arena judi ,11 unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dan pengunjung .Para pelaku malam itu juga selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut .
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,Ik melalui Kasi Humas AKP H Husain S,Sos SH MH memberikan apresiasi atas kerja cepat personel serta dukungan masyarakat memberikan informasi. Polres Soppeng akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat .(ard)