Kasus penipuan yang menjerat Arham bermula pada Mei 2022. Dengan iming-iming proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar, ia menawarkan kerja sama investasi kepada pengusaha Nursafri Rachman.
Untuk meyakinkan korban, Arham bahkan mengeluarkan kontrak palsu. Nursafri pun menyerahkan dana hingga Rp1,5 miliar. Belakangan proyek itu terbukti fiktif dan uang raib.
Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Arham terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan itu kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memuji penangkapan tersebut. “Ini bukti Kejaksaan tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan yang berusaha menghindar dari hukum,” ujarnya. Ia juga meminta masyarakat melapor bila mengetahui keberadaan buronan lain.
Dengan tertangkapnya Arham, Kejaksaan menegaskan pesan yaitu pelarian hanya soal waktu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan. (Hdr)