Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kasus Perusakan Kantor DPRD Provinsi dan Kota Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan merilis perkembangan penanganan kasus perusakan dan pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulsel serta DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/8/2025) malam. Hingga saat ini, sebanyak 29 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, dalam keterangannya di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025) kepada awak media, menyebutkan bahwa penanganan perkara dibagi dua. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menangani kasus perusakan kantor DPRD Provinsi, sementara Polrestabes Makassar menangani perkara di kantor DPRD Kota.

“Total ada 29 tersangka, terdiri dari 23 orang dewasa dan 6 anak di bawah umur. Dari jumlah itu, 14 tersangka ditangani oleh Polda Sulsel, sedangkan 15 orang lainnya oleh Polrestabes Makassar,” jelas Kabid Humas.

Rincian Tersangka

Kasus DPRD Provinsi (ditangani Polda Sulsel, 14 tersangka):

Mayoritas tersangka berusia 17–23 tahun, dengan latar belakang sebagai buruh, mahasiswa, hingga pelajar.

Mereka dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/pengrusakan secara bersama-sama, serta pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Beberapa tersangka juga dikenai pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.

Seorang pelajar berusia 17 tahun turut dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena statusnya masih di bawah umur.

Kasus DPRD Kota (ditangani Polrestabes Makassar, 15 tersangka):

Terdiri dari 10 orang dewasa dan 5 anak-anak.

Profesi mereka beragam, mulai dari guru, buruh, tukang parkir, mahasiswa, hingga pelajar.

Sebagian besar dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Beberapa lainnya dikenakan pasal 170 KUHP, pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Satu tersangka dijerat dengan UU ITE pasal 45A ayat (2) karena menyebarkan konten provokatif yang menimbulkan kebencian dan permusuhan di media sosial.

Baca juga :  Pj Bupati Enrekang Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-78 di Mapolres Enrekang

Barang Bukti

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Dampingi Menhan RI Kunjungan Kerja Strategis di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko mendampingi Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie...

Wakasek Humas Pantau Langsung PAS Ganjil Warga Binaan Rutan Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Wakasek Humas SMK Tritunggal 45 Makassar, Drs. H. Arifin, M.Pd, menegaskan pentingnya dukungan pendidikan bagi...

Pelaku Rayu Korban dengan Uang, Kapolda Sulsel Bongkar Modus Keji di Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam...

Kampung Toleransi Selayar Jadi Laboratorium Sosial bagi Mahasiswa S2 Pendidikan IPS UNM

PEDOMAN RAKYAT, SELAYAR.- Mahasiswa Program Studi S2 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS) Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM)...