PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H Afdal S,Ag MM menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang profesional,akuntabel dan berdaya guna .
Zakat harus dikelola secara amanah dan tepat sasaran sesuai ketentuan syariat agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi ummat ,ungkapnya pada acara pendistribusian Zakat,Infaq ,Sedekah (ZIS) oleh Badan Amil Zakat Nasional(BAZNAS) Kabupaten Soppeng bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Marioriwawo di Takalala belum lama ini .
Pada acara yang dihadiri Forkopincam Marioriwawo ,Kepala KUA bersama jajaran dan para penerima ,H Afdal berkenan menyampaikan edukasi tentang 8 golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat yaitu ,fakir, miskin , amil zakat , muallaf , riqab (hamba sahaya),gharimin ,(orang yang berhutang), fi sabilillah dan ibnu sabil serta golongan lain yang sesuai ketentuan syariat .Dengan pemahaman tersebut diharapkan penyaluran zakat semakin transparan dan berorientasi pada pemberdayaan ummat .