Lebih lanjut, pemberitaan Tempo dinilai telah merugikan banyak pihak, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, serta keluarga besar KKSS.
“Pemberitaan ini adalah bentuk pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan KUHP,” bunyi siaran pers tersebut.
Aziz Wellang menegaskan dirinya tidak pernah memiliki hubungan khusus dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan baru bertemu pertama kali pada acara silaturahmi tersebut.
Melalui siaran pers ini, pihaknya meminta Tempo bersikap terbuka, kooperatif, dan melakukan klarifikasi. Media lain yang sudah mengutip pemberitaan Tempo juga diminta segera memuat pernyataan resmi ini untuk menghindari kesalahan informasi.
“Segala langkah hukum telah kami siapkan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum atas pemberitaan yang tidak akurat dan berpotensi menjadi pembunuhan karakter,” tutup pernyataan itu.
Kuasa hukum Muhammad Aziz Wellang, Burhanuddin SH., menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan majalah Tempo yang dinilai tidak benar, menyesatkan, dan mencemarkan nama baik kliennya. Pemberitaan Tempo yang menyebut kliennya berstatus tersangka kasus pembalakan liar tidak sesuai fakta hukum.
Dalam rilis ke media, Ahad (7/9/2025) pihak Aziz Wellang menegaskan bahwa pemberitaan Tempo yang menyebut kliennya berstatus tersangka kasus pembalakan liar tidak sesuai fakta hukum. (*)