Olehnya itu ia berharap kepada para peserta untuk memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya untuk memperdalam keahliannya dan mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam dunia usaha.
Lebih lanjut dikatakan, sejalan dengan program Pemerintah berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi bahwa diwajibkan semua pengusaha jasa konstruksi untuk mempekerjakan tenaga kerja kompeten dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.
“Saya yakin peserta yang akan lulus menjadi rebutan bagi badan usaha jasa konstruksi karena itu sudah dipersyaratkan dalam setiap tender semua badan usaha wajib menggunakan tenaga kerja yang bersertifikat,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Balai Wilayah VI Makassar, Affandi Andi Basri menyampaikan apresiasi dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai yang tiap tahun aktif melakukan pembinaan jasa konstruksi.
Menurutnya berdasarkan data yang ada, di Sulsel dari 299 ribu tenaga kerja yang memiliki sertifimat baru sekiyar 31 ribu atau 10,6 persen. Khusus di Sinjai ada 504 tenaga kerja konstruksi yang sudah memiliki sertifikat.
Dalam pembukaan ini turut hadir dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Indonesia yakni LPJK Aspekindo. (Aan)