FRAKSI mendesak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Hamdani Saputra terkait penggunaan anggaran SPPD. Mereka juga meminta agar Kejati Sumut mengusut tuntas dugaan mark-up dan perjalanan fiktif yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Apabila terbukti ada praktik SPPD fiktif atau mark-up, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 2001,” pungkas Helmi.
Aksi demonstrasi ini diikuti oleh ratusan massa lebih dan anggota masyarakat yang tergabung dalam FRAKSI. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar kasus SPPD melibatkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Sahputra diusut tuntas.
FRAKSI menyampaikan jika setelah melengkapi dumas, Kejati Sumut tidak melanjuti dugaan ini maka kami akan kembali 3 kali lipat dari jumlah massa hari ini. (HD)